BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Akreditasi sekolah/madrasah

AKREDITASI SEKOLAH ATAU MADRASAH

Akreditasi sekolah atau madrasah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriterian yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas dari suatu sekolah/madrasah. Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Akreditasi sekolah/madrasah didasarkan pada UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003.

Sekolah yang diakreditasi meliputi TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Komponen sekolah yang mengalami penilaian adalah yang dikembangkan dari kualitas sekolah, yaitu kurikulum dan proses belajar mengajar, manajemen sekolah, organisasi/kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat dan lingkungan sekolah/madrasah.

Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :

· Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)

sekolah/madrasah,

· Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,

· Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,

· Memiliki tenaga kependidikan,

· Melaksanakan kurikulum nasional, dan

· Telah menamatkan peserta didik.


Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik), dan peserta didik.

a. Kepala sekolah

Dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah

b. Guru

Dapat menjadi dorongan bagi guru untuk melakukan dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didik

c. Masyarakat (orang tua peserta didik)

Dapat memberikan informasi pada orang tua siswa mengenai layanan pendidikan yang terdapat pada suatu sekolah/madrasah

d. Peserta didik

Dapat meningkatkan rasa percaya diri siswa karena mendapatkan pendidikan yang layak dan menumbuhkan motivasi siswa untuk meningkatkan kemampuan


Akreditasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya :

· Pengetahuan

Sebagai puasat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan suatu sekolah/madrasah

· Akuntabilitas

Sebagai pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan tentang kebutuhan pendidikan yang layak

· Pengetahuan dan pengembangan

Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah


Prinsip –prinsip yang dijadikan pedoman untuk melakukan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

· Objektif

· Komprehensif

· Adil

· Transparan

· Akuntabel

· Profesional


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah memiliki peran dalam penjaminan mutu pendidikan melalui kegiatan akreditasi yang hasilnya disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

Standar Proses Pendidikan

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses belajar untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Dalam pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.

PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.


B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.

Komponen RPP adalah:

1. Identitas mata pelajaran

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

10. Sumber belajar

11. Penilaian hasil belajar


Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, diantaranya :

1. Rombongan belajar

Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:

a. Program SD/MI : 20 peserta didik

b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik

c. Program SMA/MA : 30 peserta didik

2. Penyelenggara pembelajaran

Penyelenggara berkewajiban menyediakan:

a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.

b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.

c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain

a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.

b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.

c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.

d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.



Standar Penilaian Pendidikan

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar penilaian pendidikan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007. Penilaian pendidikan merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar para peserta didik. Pengukuran pencapaian kompetensi belajar peserta didik dalam pembelajaran dapat dilakukan melalui ulangan dan ujian. Ulangan dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selain ulangan, terdapat juga ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional yang merupakan syarat kelulusan dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip, yaitu :

1. Sahih, penilaian berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang diukur

2. Objektif, penilaian berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas

3. Adil, penilaian yang dilakukan tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik

4. Terpadu, penilaian salah satu komponen yang tak terpisahkan dari pembelajaran

5. Terbuka,

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan teknik penilaian yang sesuai

7. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap

8. Beracuan kriteria, penilaian didasarkan ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan

9. Akuntabel, penilaian yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan


Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dapat dilakukan dengan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karateristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, atau tes praktek. Teknik observasi dapat dilakukan saat dalam atau diluar proses pembelajaran. Teknik tugas dapat dalam bentuk tugas rumah atau proyek.


Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar ataupun menengah dapat dilakasanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

1. Penilaian oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.

2. Penilaian oleh satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian satuan pendidikan ini dilakukan dendan menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah

3. Penilaian oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.


Ada lima jenis penilaian yang dapat dilakukan untuk melihat hasil belajar peserta didik, yaitu :

1. Penilaian formatif

Penilaian yang dilakukan pada saat proses belajar mengajar berlangsung untuk melihat tingkat keberhasilan proses pembelajaran

2. Penilaian sumatif

Penilain yang dilakukan pada akhir semester untuk melihat hasil belajar siswa berupa kompetensi mata pelajaran yang dapat dikuasai siswa

3. Penilaian diagnostik

Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya

4. Penilaian selektif

Penilaian yang dilakukan untuk keperluan seleksi, misalnya tes ujian masuk sekolah

5. Penilaian penempatan

Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menghadapi program baru dan kecocokan program belajar dengan kemampuan peserta didik.