AKREDITASI SEKOLAH ATAU MADRASAH
Akreditasi sekolah atau madrasah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriterian yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas dari suatu sekolah/madrasah. Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Akreditasi sekolah/madrasah didasarkan pada UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003.
Sekolah yang diakreditasi meliputi TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Komponen sekolah yang mengalami penilaian adalah yang dikembangkan dari kualitas sekolah, yaitu kurikulum dan proses belajar mengajar, manajemen sekolah, organisasi/kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat dan lingkungan sekolah/madrasah.
Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :
· Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
sekolah/madrasah,
· Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
· Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
· Memiliki tenaga kependidikan,
· Melaksanakan kurikulum nasional, dan
· Telah menamatkan peserta didik.
Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik), dan peserta didik.
a. Kepala sekolah
Dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah
b. Guru
Dapat menjadi dorongan bagi guru untuk melakukan dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didik
c. Masyarakat (orang tua peserta didik)
Dapat memberikan informasi pada orang tua siswa mengenai layanan pendidikan yang terdapat pada suatu sekolah/madrasah
d. Peserta didik
Dapat meningkatkan rasa percaya diri siswa karena mendapatkan pendidikan yang layak dan menumbuhkan motivasi siswa untuk meningkatkan kemampuan
Akreditasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya :
· Pengetahuan
Sebagai puasat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan suatu sekolah/madrasah
· Akuntabilitas
Sebagai pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan tentang kebutuhan pendidikan yang layak
· Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah
Prinsip –prinsip yang dijadikan pedoman untuk melakukan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
· Objektif
· Komprehensif
· Adil
· Transparan
· Akuntabel
· Profesional
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah memiliki peran dalam penjaminan mutu pendidikan melalui kegiatan akreditasi yang hasilnya disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.