BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS �

Sabtu, 22 Mei 2010

Bimbingan dan Konseling

BIMBINGAN DAN KONSELING

o Pengertian :

¨ Bimbingan : bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan

¨ Konseling : serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang dihadapi

o Tujuan bimbingan konseling

Untuk membantu peserta didik dalam pengembangan potensi diri

o Fungsi bimbingan konseling

1. Fungsi pemahaman

2. Fungsi pencegahan

(menghindari hal-hal yang tidak baik)

3. Fungsi pengembangan

4. Fungsi penyembuhan

(membantu memecahkan masalah)

5. Fungsi penyaluran

(menyalurkan potensi yang dimiliki peserta didik)

6. Fungsi adaptasi

7. Fungsi penyesuaian

8. Fungsi perbaikan

9. Fungsi fasilitas

10. Fungsi pemeliharaan

o Prinsip-prinsip bimbingan konseling

1. Sasaran layanan (semua umur)

2. Permasalahan individu

3. Program layanan

4. Tujuan dan pelaksanaan pelayanan

o Asas-asas bimbingan konseling

1. Kerahasian

2. Kesukarelaan

3. Keterbukaan

4. Kekinian

5. Kemandirian

6. Kegiatan

7. Kedinamisan

8. Keterpaduan

9. Kenormatifan

10. Keahlian

11. Alih tangan

12. Tutwuri handayani

o Bidang bimbingan konseling

1. Bidang bimbingan pribadi

2. Bidang bimbingan sosial

3. Bidang bimbingan belajar

4. Bidang bimbingan karier

o Kegiatan bimbingan konseling

1. Kegiatan pokok

a. Layanan orientasi

b. Layanan informasi

c. Layanan penempatan dan penyaluran

d. Layanan pembelajaran

e. Layanan konseling individual

f. Layanan bimbingan kelompok

g. Layanan konseling kelompok

2. Kegiatan pendukung

a. Aplikasi instrumentasi

b. Himpunan data

c. Konferensi kasus

d. Kunjungan rumah

e. Alih tangan kasus

Undang-undang guru dan dosen

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Kualitas manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen adalah UU No 14 Tahun 2005.

• Dasar penetapan UU Guru dan Dosen
1. Pasal 20, pasal 22 d, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang Undang No 20 Tahun 2003

• Tujuan ditetapkannya UU Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
1. Mekanisme sistem pendidikan
2. Peningkatan mutu pendidikan
3. Untuk memperjelas hak dan kewajiban para pendidik

• Undang-Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
a) BAB I Ketentuan Umum
  • Guru
  • Dosen
  • Kualifikasi akademik
  • Kompetensi
  • Sertifikasi
  • Sertifikat pendidikan
b) BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
c) BAB III Prinsip Profesionalitas
Guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip :
  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme
  • Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab
d) BAB IV Guru
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Guru wajib :
  • Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
  • Memiliki kompetensi :
1. Pedagogik : kemampuan
2. Kepribadian : dewasa, arif, teladan bagi peserta didik
3. Profesional : kemampuan penguasaan materi
4. Sosial : berkomunikasi objektif pada masyarakat

e) BAB V Dosen
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Dosen wajib :
  • Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
  • Jabatan akademik :
1. Assisten ahli
2. Lektor
3. Lektor kepala
4. Profesor

f) Hak dan Kewajiban
  • Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatih dan pengembangan profesi
  • Kewajiban guru
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Kewajiban dosen
1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dang mengevaluasi hasil pembelajaran

• Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
1. Mutu
UU Guru dan dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu
2. Kesejahteraan
UU mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen

• Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1. Masalah kewenangan
2. Masalah kesejahteraan
3. Masalah sertifikasi
4. Masalah gelar akademik
5. Deskriminasi guru non-PNS

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN


• Undang-undang guru dan dosen didasarkan pada UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”
2. Pasal 31 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

• Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU No.14 Tahun 2005
1. Guru
a. Permendiknas SKG
b. Sekolah atau madrasah
Tugas guru pada sekolah atau madrasah adalah:
  • Mengajar peserta didik
  • Melakukan tugas lain, seperti wali kelas atau pembimbing ekstrakulikuler
2. Dosen
Bertugas mendidik pada perguruan tinggi

• Status kepegawaian
1. Guru tetap
a. Guru PNS
b. Guru tetap pada yayasan
(dapat setara dengan PNS melalui sertifikasi)
2. Guru tidak tetap

• Guru memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam setiap minggu

• Syarat-syarat sertifikasi guru, yaitu:
1. Pendidikan minimal S1 atau D4
2. Mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3. Pendidikan profesi

Peranan Guru dalam Pembelajaran

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

ž Guru sebagai pendidik

Guru menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi diri bagi peserta didik dan lingkungan

ž Guru sebagai pengajar

Guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku

ž Guru sebagai pembimbing

Guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri

ž Guru sebagai pelatih

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih

ž Guru sebagai penasehat

Guru merupakan penasehat untuk peserta didik dan orang tua

ž Guru sebagai pembaharu

Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah yang akan diterima peserta didik

ž Guru sebagai model dan teladan

Perilaku guru dalam mendidik sangat mempengaruhi peserta didik

ž Guru sebagai pribadi

Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan peserta didik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat

ž Guru sebagai peneliti

Setiap guru harus berusaha mencari apapun yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dengan penelitian

ž Guru sebagai pendorong kreativitas

Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara baru yang lebih baik dalam melayani peserta didik

ž Guru sebagai pembangkit pandangan

Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan peserta didik

ž Guru sebagai pekerja rutin

Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan.

ž Guru sebagai pembawa cerita

Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa yang akan datang

ž Guru sebagai aktor

Guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang akan mengarahkannya untuk peserta didik

ž Guru sebagai emansipator

Guru mampu membangkitkan rasa percaya diri peserta didik dari berbagai kesulitan

ž Guru sebagai evaluator

Guru melakukan evaluasi atau penilaian kepada para peserta didik dalam proses pembelajaran

ž Guru sebagai kulminator

Guru mampu mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir

Minggu, 04 April 2010

Undang-undang sistem pendidikan nasional

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dasar
• Pembukaan UUD 1945
• UUD 1945
• UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti
• Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisien manajemen pendidikan
Definisi
• UU No. 20 Tahun 2003
Pendidikan : usaha sadar dan terencana untuk mewujukan suasana belajar
• Pasal 1 ayat 2
Pendidikan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
• Pasal 1 ayat 3
Keseluruhan komponen yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional

Realisasi UU SISDIKNAS
• Prinsip penyelenggaraan pendidikan (Bab III)
• Hak dan Kewajiban (Bab IV pasal 5)
• Peserta Didik (Bab V pasal 12)
• Bentuk penyelenggaraan pendidikan (Bab VI pasal 13)
• Sandar nasional pendidikan (BaB IX pasal 35)
• Kurikulum (Bab X Pasal 36, 37, 38)
• Pendidikan dan tenaga kependidikan (Bab XI pasal 40 ayat 2)
• Sarana dan prasarana pendidikan (pasal 46 ayat 1, pasal 47 ayat 2, pasal 34 ayat 1)

Manajemen Berbasis Sekolah

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MANAJEMEN YANG BERDASARKAN PADA KONDISI SEKOLAH)

Latar Belakang

· Program peningkatan mutu pendidikan telah dilaksanakan selama enam pelita dengan investasi cukup besar, namun mutu pendididkn masih rendah

· Sekolah lebih tahu kelebihan, kelemahan, dan kebutuhan dirinya

· Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah yang turun mutunya

· Pembinaan pendidikan selama ini bersifat “input oriented”

· Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat

· Partisipasi masyarakat belum optimal

· Hasil studi tentang “effective schools”

Dampak Kebijakan Manajemen Sentralistik

Sikap dan perilaku pada sekolah:

· Hanya mengikuti peraturan, tunggu petunjuk, pasif

· Inisiatif dan kreativitas kurang berkembang

· Tanggung jawab kurang

· Bersikap birokratik

· Bekerja mekanistis, repetitive

· Tidak ada kompetititf

· Semangad bekerja kurang

· Aspirasi kurang direspon oleh sekolah

Karaterisik

· Kemandirian

· Pendayagunaan sumber

· Pemberdayaan masyarakat

· Transparansi

· Akuntabilitas

Esensi Umum Manajemen Berbasis Sekolah

· Ada kerangka acuan nasional

· Ada garis besar pedoman secara nasional

· Perbedaan pengelolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar

Ciri Sekolah Efektif

· Lingkungan tertib dan aman

· Visi, misi, dan target jelas

· Kepemimipinan yang kuat

· Pengembangan staf

· Tingkat harapan yang jelas

· Evaluasi untuk perbaikan PBM

· Partisipasi orang tua dan masyarakat

· Ada yang komitmen unuk bersama-sama meningkatkan mutu

Tujuan Manajemen Pendidikan Manejemen Berbasis Sekolah

· Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah

· Mengoptimalkan sumber daya sekolah dan mensinergikan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah

· Menigkatkan motivasi dan kepuasan kerja

· Memacu semangad kompetitif yang sehat antara sekolah

Langkah MPMBS

· Evaluasi diri

· Perumusan visi, misi,dan target mutu yang jelas

· Perencanaan program kegiatan

· Pelaksanaan program kegiatan

· Monitoring dan evaluasi kegiatan

· Penetapan target mutu baru