UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dasar
• Pembukaan UUD 1945
• UUD 1945
• UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti
• Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisien manajemen pendidikan
Definisi
• UU No. 20 Tahun 2003
Pendidikan : usaha sadar dan terencana untuk mewujukan suasana belajar
• Pasal 1 ayat 2
Pendidikan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
• Pasal 1 ayat 3
Keseluruhan komponen yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
Realisasi UU SISDIKNAS
• Prinsip penyelenggaraan pendidikan (Bab III)
• Hak dan Kewajiban (Bab IV pasal 5)
• Peserta Didik (Bab V pasal 12)
• Bentuk penyelenggaraan pendidikan (Bab VI pasal 13)
• Sandar nasional pendidikan (BaB IX pasal 35)
• Kurikulum (Bab X Pasal 36, 37, 38)
• Pendidikan dan tenaga kependidikan (Bab XI pasal 40 ayat 2)
• Sarana dan prasarana pendidikan (pasal 46 ayat 1, pasal 47 ayat 2, pasal 34 ayat 1)
Minggu, 04 April 2010
Undang-undang sistem pendidikan nasional
Diposting oleh dwi budyastuti di 07.47
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar