BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 28 Mei 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

• Pengertian profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

• Hakekat profesi guru
Guru adalah seseorang yang memiliki kemampuan merancang program pendidikan serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar serta dapat mengarahkan pengalaman dan tingkah laku yang akhirnya dapat meningkatkan kedewasaan peserta didik. Seorang guru harus memiliki tiga aspek konseptual, yaitu :
1.Kemampuan profesional
Seorang guru harus dapat menguasai materi dan konsep dasar keilmuan serta dapat menguasai landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
2.Kemapuan sosial
Seorang guru harus mampu menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
3.Kemampuan personal
Seorang guru harus memiliki sikap yang positif karena menjadi teladan bagi para peserta didik

• Kode etik profesi keguruan
Berdasarkan pidato pembukaan Kongres PGRI XIII kode etik guru indonesia merupakan “ landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan pengabdiannya bekerja sebagai guru”. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru. Pelanggaran terhadap kode etik profesi keguruan akan mendapatkan sanksi moral dan sanksi yang paling berat adalah sanksi pidana maupun sanksi perdata.

• Organisasi profesi keguruan
Organisasi profesi keguruan memiliki fungsi untuk mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Ada beberapa jenis organisasi keguruan, diantaranya :
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar Indonesia (IPBBI)
5.Himpunan Sarjana Adminitrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

• Tenaga kependidikan
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 dikatakan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan merupakan orang yang berpartisipasi dalam penyelanggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan. Tenaga kependidikan tersebut, diantaranya :
1.Wakil-wakil atau kepala urusan
2.Tata usaha
3.Laboran
4.Pustakawan
5.Pelatih ekstrakulikuler
6.Petugas keamanan

0 komentar: