BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Standar Proses Pendidikan

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses belajar untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Dalam pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.

PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.


B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.

Komponen RPP adalah:

1. Identitas mata pelajaran

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

10. Sumber belajar

11. Penilaian hasil belajar


Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, diantaranya :

1. Rombongan belajar

Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:

a. Program SD/MI : 20 peserta didik

b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik

c. Program SMA/MA : 30 peserta didik

2. Penyelenggara pembelajaran

Penyelenggara berkewajiban menyediakan:

a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.

b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.

c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain

a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.

b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.

c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.

d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.



0 komentar: