BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 28 Mei 2010

Standar isi dan standar kompetensi lulusan

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

• Standar isi
Berdasarkan Permendiknas No 22 Tahun 2006 yang mengatur dan menetapkan tentang standar isi

• Pengertian standar isi
Menurut PP No 19 Tahun 2005
Standar isi adalah ruang lingkup materi yang dituangkan dalam kriteria kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pelajaran yang harus dipenuhi oleh para peserta didik pada jenjang pendidikan.

• Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat :
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
 Kerangka dasar kurikulum
a. Kelompok mata pelajaran
Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu :
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Kelompok mata pelajaran estetika
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

• Prinsip pengembangan kurikulum
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
2. Peserta didik dan lingkungan
3. Beragam dan terpadu
4. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
5. Relevan dengan kebutuhan hidup
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Belajar sepanjang hayat
8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

• Struktur kurikulum
1. Struktur kurikulum pendidikan umum
Contoh : SD, SMP, SMA
2. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan
Contoh : SMK
3. Struktur kurikulum pendidikan khusus
Contoh : SLB

• Beban belajar
1. Kegiatan tatap muka
1. SD : Kegiatan tatap muka selama 35 menit setiap pertemuan
2. SMP : Kegiatan tatap muka selama 40 menit setiap pertemuan
3. SMA : Kegiatan tatap muka selama 45 menit setiap pertemuan
2. Penugasan mandiri terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Penugasan mandiri terstruktur merupakan penugasan yang telah tertera pada silabus atau RPP mata pelajaran, sedangkan kegiatan mandiri tidak terstruktur merupakan penugasan yang tidak terdapat dalam silabus atau RPP.
1. SD : 40% dari pelajaran tatap muka
2. SMP : 50% dari pelajaran tatap muka
3. SMA : 60% dari pelajaran tatap muka

• Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan :
1. Satuan pendidikan
2. Potensi daerah atau karateristik daerah
3. Sosial budaya masyarakat setempat
4. Peserta didik

• Kalender pendidikan atau akademik
1. Tahun ajaran
Biasanya dimulai dari bulan Juni hingga bulan Juni tahun depan
2. Minggu efektif belajar
Biasanya waktu belajar dari hari senin hingga hari jumat
3. Waktu pembelajaran efektif
4. Hari libur


• Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006

• Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
1. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
2. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional

• Fungsi standar kompetensi lulusan adalah digunakan untuk pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik

• Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan
1. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan
2. Standar Kompetensi Lulusan kelompok mata pelajaran
3. Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran

• Standar kompetensi lulusan satuan pendidikan meliputi :
1. SD/MI/SDLB/Paket A
2. SMP/Mts/SMPLB/Paket B
3. SMA/MA/SMALB/Paket C
4. SMK/MAK

• Standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran meliputi :
1. Agama dan akhlak mulia
2. Kewarganegaraan dan kepribadian
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Estetika
5. Jasmani, olahraga, dan kesehatan

• Standar kompetensi lulusan mata pelajaran meliputi :
Standar kompetensi lulusan mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat oleh peserta didik sesuai satuan pendidikan

0 komentar: