BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Standar Penilaian Pendidikan

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar penilaian pendidikan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007. Penilaian pendidikan merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar para peserta didik. Pengukuran pencapaian kompetensi belajar peserta didik dalam pembelajaran dapat dilakukan melalui ulangan dan ujian. Ulangan dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selain ulangan, terdapat juga ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional yang merupakan syarat kelulusan dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip, yaitu :

1. Sahih, penilaian berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang diukur

2. Objektif, penilaian berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas

3. Adil, penilaian yang dilakukan tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik

4. Terpadu, penilaian salah satu komponen yang tak terpisahkan dari pembelajaran

5. Terbuka,

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan teknik penilaian yang sesuai

7. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap

8. Beracuan kriteria, penilaian didasarkan ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan

9. Akuntabel, penilaian yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan


Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dapat dilakukan dengan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karateristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes dapat dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, atau tes praktek. Teknik observasi dapat dilakukan saat dalam atau diluar proses pembelajaran. Teknik tugas dapat dalam bentuk tugas rumah atau proyek.


Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar ataupun menengah dapat dilakasanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

1. Penilaian oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.

2. Penilaian oleh satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian satuan pendidikan ini dilakukan dendan menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah

3. Penilaian oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.


Ada lima jenis penilaian yang dapat dilakukan untuk melihat hasil belajar peserta didik, yaitu :

1. Penilaian formatif

Penilaian yang dilakukan pada saat proses belajar mengajar berlangsung untuk melihat tingkat keberhasilan proses pembelajaran

2. Penilaian sumatif

Penilain yang dilakukan pada akhir semester untuk melihat hasil belajar siswa berupa kompetensi mata pelajaran yang dapat dikuasai siswa

3. Penilaian diagnostik

Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya

4. Penilaian selektif

Penilaian yang dilakukan untuk keperluan seleksi, misalnya tes ujian masuk sekolah

5. Penilaian penempatan

Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menghadapi program baru dan kecocokan program belajar dengan kemampuan peserta didik.

0 komentar: