BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat empat komponen pokok yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan sekolah. Komponen-komponen tersebut adalah : perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, dan kepemimpinan kepala sekolah.


Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

  1. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
  2. penuntasan pemberantasan buta aksara;
  3. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  4. Daerah maupun masyarakat;
  5. peningkatan status guru sebagai profesi;
  6. akreditasi pendidikan;
  7. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  8. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a. wajib belajar;

  1. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
  2. penuntasan pemberantasan buta aksara;
  3. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  4. maupun masyarakat;
  5. peningkatan status guru sebagai profesi;
  6. peningkatan mutu dosen;
  7. standarisasi pendidikan;
  8. akreditasi pendidikan;
  9. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;

Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.

0 komentar: