BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 28 Mei 2010

Standar sarana dan prasarana pendidikan

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

• Standar sarana dan prasarana pendidikan diatur dan ditetapkan oleh UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Bab XII Pasal 45 Ayat 1
"Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

• Selain itu, standar sarana dan prasarana pendidikan diatur oleh Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 pada Bab VII Pasal 42

• Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan untuk jenjang SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA

• Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan untuk jenjang SMK dan MAK

• Pengertian standar sarana dan prasarana pendidikan
1. Standar
Standar adalah persyaratan minimal mengenai kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan atau petunjuk.
2. Sarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan langsung yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran dalam pencapaian makna dan tujuan.
3. Prasarana pendidikan
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan.

• Kriteria minimum sarana dan prasarana pendidikan
1. Kriteria minimum sarana
Meliputi perabotan, peralatan pendidikan, media pembelajaran, buku, teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain
2. Kriteria minimum prasarana
Meliputi lahan, bangunan, ruang-ruang, dan lain-lain

• Sarana pendidikan, meliputi :
1. Alat pelajaran
Contohnya : papan tulis, alat olahraga, alat-alat praktikum, dll
2. Alat peraga
Contohnya : torso, peta kepulauan, dll
3. Media pendidikan
Contohnya : buku pelajaran

• Prasarana pendidikan, meliputi :
1. SD/MI
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. toliet,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga
2. SMP/Mts
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
3. SMA/MA
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konselng,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.

• Tujuan standar sarana dan prasarana pendidikan
a. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik
b. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
c. Memberi kemudahan dalam mewujudkan tujuan pendidikan
d. Membantu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para siswa dalam pembelajaran

• Sarana dan prasarana pendidikan memiliki pengaruh yang besar dalam proses pembelajaran. Jika sarana dan prasarana pendidikan yang terdapat di sekolah tidak memadai dapat menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal dan tujuan pendidik tidak akan tercapai dengan baik. Penyedian sarana dan prasarana pendidikan juga harus disesuiakan dengan kebutuhan para peserta didik yang dapat menunggung hasil yang akan dicapai pada masa depan

• Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan melibatkan beberapa unsur yaitu :
a. Kepala sekolah
Kepala sekolah merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah
b. Wakil kepala sekolah
c. Guru
d. Kepala tata usaha
e. Bendahara
f. BP3 atau komite sekolah

• Sumber anggaran penyedian sarana dan prasarana pendidikan, yaitu :
a. APBN atau APBD
b. Bantuan yang berasala dari BP3 atau komite sekolah







0 komentar: